Selasa 09 Feb 2016 11:28 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Serahkan Petisi Tolak Revisi UU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan 57 ribu petisi online untuk menolak revisi UU KPK yang saat ini sedang digodok oleh Badan Legislasi DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut terdiri atas LSM Migran Care, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), ICW, serta change.org.

Peneliti divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Donal Fariz mengungkapkan, dokumen rapat Menkumham dan Komisi III DPR tahun lalu menyebutkan bahwa revisi UU KPK dilakukan setelah revisi UU KUHP dan KUHAP rampung.

Namun, ternyata DPR terus menggulirkan rencana revisi tersebut, padahal pembuatan kedua undang-undang itu belum selesai.

''Karena itu, kami meminta kepada DPR, dalam hal ini partai, untuk menghentikan proses revisi UU KPK dan mendengarkan aspirasi masyarakat,'' kata Donal seusai memberikan petisi kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Ia menegaskan, jika DPR terus memaksakan merevisi UU No 30 Tahun 2002, itu adalah keinginan untuk mengamputasi kewenangan yang berada di KPK sehingga KPK menjadi lumpuh dan pada akhirnya menghambat kerja-kerja KPK.

Akibatnya, kesempatan orang untuk melakukan korupsi juga semakin besar karena tidak lagi efektif diawasi KPK. Terkait kewenangan penyadapan, Donal mengatakan hal itu sudah diuji dua kali di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan sah secara hukum sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Mengenai kewenangan SP3, ia menjelaskan hal tersebut tidak perlu. Sebab, antara penyelidikan dan penyidikan di KPK berbeda dengan kepolisian. Tahap penyidikan oleh KPK dilakukan ketika sudah memiliki dua alat bukti.

Dengan begitu, KPK tidak main-main dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

''Kewenangan SP3 menjadi rawan mafia hukum. Tinggal politik hukum pemerintah dan DPR maunya bagaimana. Kalau mau KPK kuat, maka hentikan revisi UU KPK,'' ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement