Selasa 09 Feb 2016 08:30 WIB

Revisi UU KPK Membuat Kepercayaan Publik Terhadap DPR Turun

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia menyoroti sikap DPR RI dan partai politik (parpol) terhadap wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), serta tingkat kemercayaan masyarakat terhadap dua lembaga demokrasi tersebut.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR pada Januari 2016 cenderung menurun yaitu sebesar 48,5 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 59,2 persen.

Tren tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik juga merosot pada Januari 2016, yaitu sebesar 39,2 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 50,1 persen.

Adanya wacana revisi UU KPK yang digulirkan sejumlah anggota dewan, ternyata berpengaruh negatif terhadap kepercayaan publik kepada DPR. Kemudian, survei dilakukan untuk mengetahui calon anggota DPR RI dari partai mana yang akan dipilih oleh masyarakat.

Ternyata, PDIP menempati posisi teratas partai yang dipilih masyarakat dengan 24,2 persen, disusul Golkar 9,7 persen dan Gerindra 7,5 persen. Naiknya elektabilitas PDIP, kemungkinan, didorong oleh penerimaan masyarakat terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang juga meningkat.

Namun, sebanyak 33,5 responden lebih memilih tidak menjawab atau tidak percaya partai manapun jika ada pemilu anggota DPR RI. Kemudian, survei dilakukan terhadap massa pemilih partai untuk mengetahui sikap terhadap pembatasan kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Mayoritas dari hampir semua kelompok pemilih partai yang mengetahui wacana tersebut atau sekira 48 persen, tidak setuju dengan rencana sejumlah politisi DPR untuk membatasi kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Hal serupa juga terjadi dengan usulan sejumlah anggota DPR RI ihwal penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan. Mayoritas atau sekira 46 persen, dari hampir semua kelompok pemilih partai yang mengetahui isu revisi UU KPK dimaksud, tidak setuju dengan penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan.

Indikator Politik Indonesia mengambil sempel sebanyak 1.550 responden dengan perkiraan margin of error kurang lebih 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum. Survei dilakukan pada 18 hingga 29 Januari 2016.

Studi ini menyoroti dua permasalah, kepercayaan publik terhadap sejumlah institusi-institusi demokrasi. Semua institusi tersebut, berhubungan langsung dengan persoalan penyusunan dan penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement