REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengkaji ulang izin rekomendasi rehab 21 bangunan di Kawasan cagar budaya (KCB) di Yogyakarta. Rekomendasi izin rehab ini sudah dikeluarkan namun dikaji ulang karena munculnya peraturan baru tentang pembangunan di KCB.
Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah resmi berlaku pada 2016 ini. Dengan begitu kata dia, secara otomatis, setiap pembangunan bangunan fisik di lima KCB di Kota Yogyakarta harus menyesuaikan peraturan tersebut.
"Karena itu izin rekomendasi rehab bangunan di lima KCB ita kaji ulang dan diminta mengajukan rekomendasi baru," katanya, Senin (8/2).
Kelima KCB yang diatur dalam peraturan ttersebut adalah kawasan Kraton, Malioboro, Pakualaman, Kotagede dan Kotabaru.
Menurut Eko, pada 2016 ini pihaknya sempat mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan di 39 lokasi atau titik yang berada di Lima KCB ini. Dari jumlah tersebut baru 18 lokasi yang sudah memulai pembangunan. "Sisanya ini ada 21 lokasi yang kami minta segera diajukan kembali untuk mendapat rekomendasi baru sesuai aturan yang baru," ujarnya.
Sebagian besar bangunan yang harus mengajukan rekomendasi ulang ini akan digunakan untuk fungsi bisnis seperti hotel dan restoran.
Proses peninjauan ulang untuk mendapatkan rekomendasi ini menurutnya tidak akan memakan waktu lama. Pihaknya menargetkan dalam kurun sepuluh hari, rekomendasi sudah bisa diterbitkan. Pemilik bangunan sendiri tidak perlu risau lantaran tidak akan berdampak besar dari perencanaan pembangunan.
Mengacu pada penataan kawasan cagar budaya, keunikan corak bangunan harus tetap dipertahankan. Sehingga, Yogyakarta sebagai penyangga kota pusaka di DIY bisa semakin diperkuat. Apalagi setiap bangunan unik dan selaras dengan penanda kawasan, justru memiliki daya tarik serta nilai yang lebih tinggi. "Paling tidak, estetikanya bisa tetap terjaga. Bukan berarti di kawasan cagar budaya tidak boleh ada pembangunan, tapi harus memperhatikan kaidah supaya tidak serampangan," ujarnya.