REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan salah satu cara untuk mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah dengan memperbanyak remisi. Terutama bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
"Kalau jumlah masuknya besar, keluarnya kecil akan terjadi penggelembungan yang secara cepat," kata Yasoona, Senin (8/2).
Menurut Yasonna jaringan pengedar narkoba selama ini diperkirakan memanfaatkan kelebihan kapasitas di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Apalagi kelebihan kapasitas itu hampir terjadi di semua rutan dan lapas di tanah air.
"Over kapasitas kita sudah cukup mengkhawatirkan," kata Yasonna, Senin (8/2).
Ia mencontohkan Rutan Tanjung Gusta di Medan, memiliki jumlah narapidana dan tahanan lebih dari 3.000 orang. Tetapi, rutan tersebut hanya dijaga oleh 17 petugas. Akibat banyaknya penghuni yang dengan petugas yang minim, pengawasan tamu yang masuk menjadi sangat sulit, termasuk barang yang dibawa tamu.
"Kalau tamu yang datang hanya 700 orang dengan satu anggota keluarganya, berarti yang berkunjung saja sudah mencapai 1.400 orang," katanya.
Kondisi itu memungkinkan terjadinya kelengahan petugas rutan yang dimanfaatkan pengedar narkoba untuk memasukkan barang terlarang. Solusinya, kata Menkumham, penanganan narkoba harus mengutamakan program rehabilitasi untuk pengguna agar permintaan dari dalam penjara tidak banyak.
"Kalau tidak ada rehabilitasi, akan menjadi maslah buat kita," katanya.
Kemudian, pemerintah perlu meningkatkan jumlah petugas lapas dan rutan untuk memperkuat pengawasan terhadap narapidana dan tahanan.