REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di samping langkah preventif, proses rehabilitasi diperlukan untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi bagian dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Harus ada penyadaran bahwa homoseksual adalah kelainan sehingga perlu direhab," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, semalam.
Menurut dia, sesulit apapun proses rehabilitasi, upaya itu tetap harus dilakukan agar jumlah pelaku homoseksual tidak membesar. Apalagi sampai menyasar ke anak-anak.
Negara harus tegas terhadap pihak-pihak yang mendukung dan mengampanyekan tumbuh suburnya praktik homoseksualitas di masyarakat. Apalagi mereka yang bersembunyi di balik jargon kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).
"HAM yang berlaku di Indonesia bukan tanpa batas. HAM dibatasi oleh hukum, norma susila dan juga agama, sebagaimana jelas diatur oleh konstitusi kita," kata Niam.
Konstitusi Indonesia secara tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu semata. Orientasi seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal norma hukum, susila dan agama.
Dengan demikian, fenomena homoseksualitas, di samping bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional.
Niam mengatakan melindunginya adalah tindakan salah, dan mengampanyekannya merupakan tindakan melawan hukum.