REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi sikap politik partai yang menolak secara tegas legalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Seperti misalnya hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Indonesia menjalankan prinsip Pancasila. Warga Indonesia yang konsisten dengan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa, pasti tidak akan ada yang memperbolehkan LGBT. PKB juga melihat LGBT tidak dibenarkan dari sisi agama. Apapun risiko yang ditimbulkan, LGBT tidak memiliki tempat di Indonesia.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan adalah tanggung jawab seluruh warga negara untuk berpegang teguh pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia secara tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu semata.
Orientasi seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal norma hukum, susila dan agama. Dengan demikian, fenomena homoseksualitas, di samping bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional.
Masalah homoseksual tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan Hak Asasi Manusia dan demokrasi liberal, karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual.
"Kalau perkawinan sejenis dianggap sebagai hak yang harus dihormati atas nama HAM, dengan mengikuti logika ini maka hubungan seks lelaki perempuan luar nikah lebih berhak untuk dihormati karena ia lebih waras. Dan ini jelas sesat pikir," jelas Niam dalam siaran persnya semalam.