REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah, mengaku pasrah atas sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly yang enggan mengeluarkan SK Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan mencabut kepengurusan hasil Muktamar Surabaya.
Menurut Dimyati, Putusan MA No. 504 dan 601 jelas-jelas tidak dipatuhi oleh Yasona dengan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.
''Silahkan lah Pak Laoly, mau kasih SK atau tidak, kami tetap jalan. Kami ikhlaskan saja, karena kami sudah mendukung pemerintah,'' kata Dimyati, di DPP PPP, Jakarta, Jumat (5/2).
Meski kesal karena tak kunjung diberikan SK Kepengurusan PPP, ia mengatakan belum akan menggugat Menkumham. Ia mengatakan masih memberikan toleransi kepada Yasona, agar bisa mengkaji supaya pengambilan keputusannya tidak terpaksa.
''Tapi kita lihat sampai kapan. Sabar ada batasnya juga. Saya yakin pemerintah akan mengeluarkan SK untuk Muktamar Jakarta,'' katanya.
(Baca juga: PPP Kubu Djan Ancam Bubarkan Acara Kubu Romy)