Jumat 05 Feb 2016 08:40 WIB

Perspektif HAM Perkawinan Sesama Jenis

Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto:

Komunitas LGBT Indonesia seolah mendapat energi baru setelah pada Jumat (26/6/2015) Mahkamah Agung AS membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah Amerika (50 negara bagian). Padahal, sebelumnya baru 37 negara bagian.

Sebagai buntutnya, di Indonesia, beberapa publik figur mendukung putusan MA AS ini. Mereka seakan menanti aturan itu juga diberlakukan di Indonesia, walaupun sebagian besar menolak.

UU yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya, aturan tentang perkawinan pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU ini perwujudan dan bentuk komitmen bangsa Indonesia untuk membangun NKRI yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Budaya dan agama-agama di Indonesia juga bersepakat perkawinan sesama jenis merupakan aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak, bahkan dikategorikan perbuatan dosa.

Indonesia memang bukan negara agama, melainkan menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang beragama. Sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan perkawinan sesama jenis, bukan saja tidak sesuai HAM Indonesia, yaitu HAM yang adil dan beradab, melainkan juga akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement