Jumat 05 Feb 2016 08:40 WIB

Perspektif HAM Perkawinan Sesama Jenis

Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

Indonesia adalah salah satu negara yang tidak membolehkannya. Di negara lain, ada yang membolehkan, seperti Belanda dan Amerika. Jadi, DUHAM PBB merupakan perangkat hukum internasional yang bertindak sebagai payung dalam bidang HAM.

Beberapa pasal dalam DUHAM masih bersifat longgar (kurang jelas) sehingga dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam konvensi dan hukum nasional. DUHAM PBB dalam pelaksanaannya bergantung pada hukum nasional suatu negara (walaupun sudah meratifikasi DUHAM PBB) karena hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional.

Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila, dan konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai core Pancasila yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Sebagai bangsa beragama, sudah sejatinya menolak pernikahan sesama jenis karena perilaku menyimpang.

Indonesia itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa beradab, tentu Indonesia menolak penyimpangan seksual komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement