Kamis 04 Feb 2016 14:17 WIB

Kejakgung Masih Minta Keterangan Setya Novanto

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Arminsyah memberikan keterangan kepada media terkait pemanggilan Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Arminsyah memberikan keterangan kepada media terkait pemanggilan Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang masih meminta keterangan mantan ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Setnov diperiksa terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia.

"Sampai sekarang masih dimintai keterangan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (4/2).

Kehadiran Setya Novanto tersebut setelah penyelidik tiga kali melayangkan panggilan kepada eks orang nomor satu legislator pusat tersebut. Arminsyah menyebutkan, materi pertanyaan terhadap Setya Novanto masih berlangsung seputar soal pertemuan antara dirinya dengan Maroef Sjamsuddin yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT FI dan pengusaha Riza Chalid.

"Materi pertanyaannya masih sebatas itu saja," katanya.

Ia juga memperkirakan proses meminta keterangan terhadap Setya Novanto itu tidak akan selesai pada hari ini. "Kayaknya seperti itu bakal ada pemeriksaan lanjutan," tegasnya.

Dikatakan, penyelidikan terhadap kasus rekaman PT FI yang sempat menghebohkan publik di Tanah Air yang berujung pada mundurnya Setya Novanto sebagai pimpinan DPR RI untuk mengumpulkan unsur pidananya.

"Justru, itu yang sedang kita cari saat ini," kata dia. Kejakgung telah meminta keterangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR RI. Bahkan, rekaman itu sendiri sudah dipegang oleh kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement