Rabu 03 Feb 2016 21:00 WIB

Kejakgung Tarik Dakwaan Terhadap Novel Baswedan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Novel Baswedan (tengah).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Novel Baswedan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menarik dakwaan atas Novel Baswedan. Agus juga menyebut Kejakgung sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejakgung, Noor Rochmad belum berani memberikan komentar terkait hal tersebut. Menurut Noor, saat ini sedang dalam proses.

"Sekarang ini masih dalam proses. Kalau proses belum ada apa-apa. Tunggu nanti perkembangannya," ujar Noor, di Kejakgung, Rabu (3/2).

Noor akan memberikan komentar apabila seluruh proses sudah selesai. Termasuk tidak ingin berkomentar terkait apakah penarikan dakwaan atas dasar perintah Presiden Joko Widodo.

"Sekali lagi sekarang sedang dalam proses. Sehingga saya belum bisa komentar," Noor menegaskan.

Noor menambahkan, untuk saat ini tidak dapat menjelaskan terkait proses apa yang sedang dilakukan Kejakgung. Namun, ada beberapa pasal yang sedang diproses.

"Pasal 351 ayat 3 soal penganiayaan, penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh pengakuan," kata Noor.

Seperti diketahui, Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi saar Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Kini, kasus tersebut oleh Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. KPK dan tim kuasa hukum Novel mindesak agar Jaksa Agung membatalkan dakwaan sebelum proses persidangan berlangsung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement