REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan lima tersangka pada peristiwa bentrok antarwarga di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lamung, Rabu (3/2). Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, kelima tersangka masih diperiksa.
“Mereka diduga memprovokasi warga,” kata Sulistyaningsih, Rabu (3/2).
(Baca Juga: Ratusan Aparat Masih Jaga Kawasan Bentrok di Lampung Utara).
Ia mengatakan lima tersangka ini diduga menjadi penyebab penyulut warga melakukan tindakan anarkis dengan cara membakar rumah-rumah warga tidak bersalah.
Peristiwa bentro antarwarga ini dipicu tewasnya Muhammad Jaya Pratama, anak warga Desa Sukadana Udi, tetangga Desa Sukadana Ilir, di perairan perkebunan tebu PTPN VII Bunga Mayang. Mayat warga tersebut, sudah tidak utuh saat ditemukan, tak lama dari itu, massa berkumpul dan menyerang sebuah rumah yang diduga warga pelaku pembunuhan.
Situasi dan kondisi keamanan di lokasi kejadian pada Rabu petang masih dijaga dua satuan setingkat kompi Brimoda Lampung. Selain itu, aparat dari TNI juga masih berada di lokasi untuk mengantisipasi adanya aksi susulan.
“Masih dijaga aparat,” kata Sulis.
Baca juga: Wantim Golkar Minta Kader Munas Riau Direhabilitasi