Rabu 03 Feb 2016 08:52 WIB

Tiga Pelajar Ketahuan Curi Kotak Amal

Kotak amal (ilustrasi)
Kotak amal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota, menangkap tiga pelajar yang hendak mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Huda, Desa Bakur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jiwan, Ipda Supriyanto, di Madiun, Selasa, mengatakan para pelaku adalah MM warga Wungu, Kabupaten Madiun; AS (15) warga Jalan Mundu, Kota Madiun; dan Eka (15) warga Jalan Dite Manis Kota Madiun.

"Ketiganya masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP di Kota Madiun. Setelah diselidiki, ketiganya juga pernah berurusan dengan hukum," ujar Ipda Supriyanto kepada wartawan.

MM pernah divonis terkait pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Eka pernah ditahan di Polsek Wungu, serta AS pernah divonis perkara pencurian oleh PN Kota Madiun.

Ia menjelaskan pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid Al Huda, Jiwan. Dalam aksi tersebut, ketiganya memiliki peran masing-masing. Yakni MM berada di atas sepeda motor menunggu AS dan Eka menyongkel dan mengambil uang dalam kotak amal di masjid.

Saat kejadian, AS dan Eka telah berhasil menyongkel kotak amal tersebut. Namun, ulah ketiganya diketahui warga. Bahkan seorang tersangka sempat ditangkap warga, namun akhirnya ketiganya berhasil lolos.

Warga yang tidak terima dengan ulah ketiga pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang mendapati laporan lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapati kotak amal telah tercongkel. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, pemahat besi, sandal, serta telepon genggam pelaku sebagai petunjuk penangkapan.

"Ada bukti petunjuk berupa HP pelaku. Dari situ kami lacak nomor yang pernah dihubungi guna menangkap ketiga pelaku," kata dia.

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jiwan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement