Selasa 02 Feb 2016 22:43 WIB

'Permintaan Kejakgung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Perlu Diverifikasi'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengirimkan surat permohonan eksekusi aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut dilakukan karena termohon belum bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Penerangan Hukum Kejakgung, Amir Yanto menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan berupa rekening, giro dan deposito. Seluruhnya berjumlah 113 buah.

"Ada juga tanah dan bangunan dengan tanah sekitar 16.000 meter persegi terletak di Jakarta dan Bogor," ujar Amir, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/2).

Selain itu, lanjutnya, Kejakgung juga meminta agar PN Jakarta Selatan mengeksekusi enam buah mobil. Namun, kata Amir, Kejakgung belum dapat menentukan nilai aset yang akan dieksekusi. Apakah aset Yayasan Supersemar sampai Rp 4,4 triliun.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan bahwa Kejakgung mengirimkan surat permohonan eksekusi. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat langsung melaksanakan eksekusi.

"Gak semudah itu, itu mesti diverifikasi tentang kebenarannya mesti ada chek and ricek dulu," katanya.

Terutama aset yang perlu dilakukan verifikasi yaitu berupa tanah. Menurut Made, yang perlu dicek yaitu apakah terdapat perbedaan kepemilikan antara bangunan dengan tanah.

Hal tersebut bisa terjadi dalam kasus seperti ini. PN Jakarta Selatan tidak menginginkan saat dikeluarkan perintah eksekusi ternyata tanah tersebut milik orang lain.

Karena itu, Made menegaskan, PN Jakarta Selatan sedang mendalami aset yang diajukan oleh Kejakgung. Pengecekan terhadap aset juga akan dilakukan bersama Kejakgung selaku pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement