Selasa 02 Feb 2016 21:46 WIB

SMS yang Diterima Kejakgung Dinilai Bukan Ancaman

SMS (ilustrasi)
Foto: corbis
SMS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim Kejaksaan Agung yang mengaku mendapatkan pesan singkat berisi ancaman dari seorang pengusaha berinisial HT, dinilai telah aturan. Sebab, penyidik Mabes Polri yang mendapatkan laporan dari Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Yulianto atas pesan singkat itu, belum menyampaikan jika si pengirim pesan adalah HT.

Pada Kamis (28/1) kemarin, Yulianto melaporkan HT ke Mabes Polri. "Saya hari ini melaporkan seseorang yang saya duga berinisial HT," kata Yulianto, di Mabes Polri, Jakarta, seperti disadur dari Antara, Kamis (28/1).

(Baca Juga: Jaksa Laporkan HT ke Bareskrim)

Pelaporan itu pun menjadi perbincangan dalam diskusi yang dihadiri sejumlah advokat, mahasiswa, dan akademisi, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/2). Para peserta diskusi yang hadir memiliki pandangan senada jika dikaji dari KUHP maupun berbagai literatur hukum atau bahkan pengertian umum, pesan singkat tersebut tidak bernada mengancam ataupun mengandung pernyataan yang berkonotasi ancaman.

"Tidak ada sama sekali nada ancaman, menakuti, justru isi SMS itu ajakan melakukan perubahan agar tidak ada lagi perilaku korup," ujar Ricky Margono, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo.

(Baca Juga: Ini Isi Pesan Singkat Diduga Ancaman yang Diterima Jaksa Laporkan HT)

Ricky berpendapat, Yulianto sudah menabrak azas praduga tak bersala. Sehingga, jaksa yang melaporkan seakan telah menciptakan kesan pengirim pesan singkat sudah bersalah.

"Jaksa seakan membawa seseorang langsung bersalah, ini sama saja jaksa juga melakukan abuse of legal procedur," ucap Ricky.

Pendapat senada disampaikan pengamat hukum, David Surya. Ia berpendapat tidak ada ancaman sama sekali karena dalam pesan itu tak menyebutkan nama, tidak menyebutkan jabatan. Bahkan, tidak menyebut yang dituduh di Jaksa Agung.

"Jadi memang tidak ada ancaman sedikit pun, tidak ada ancaman menakuti, justru yang disampaikan sebuah visi sebuah ajakan. Ada penggiringan opini publik bahwa pak HT pelaku pengirim SMS padahal belum tahu siapa pengirimnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement