Sabtu 22 Jul 2017 14:31 WIB

Jaksa Agung Tunggu Penyidik Polri Lengkapi Berkas Hary Tanoe

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan belum kembali menerima berkas perkara kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, saat ini Jaksa Agung dalam posisi menunggu penyidik Polri melengkapi berkas. "Masih di penyidik Polri. Memang sudah sempat diberikan ke kejaksaan, lalu dilakukan penelitian tapi masih ada yang perlu dilengkapi," kata Jaksa Agung di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).

Prasetyo tidak menyebutkan hal apa yang saja yang kurang dari berkas. Yang jelas, kata dia, berkas perlu disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahapan penuntutan. "Intinya dilengkapi supaya patut dan layak dilanjutkan ke tahapan penuntutan, kita tunggu dari penyidik Polri," kata dia.

Sebelumnya Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Hary Tanoe ke Bareskrim Polri. Alasannya berkas perlu dilengkapi bukti yang cukup disertai keterangan saksi dan ahli.

Hary ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Gugatan praperadilan Hary ditolak pengadilan pada Senin (17/7). Bos MNC Group itu dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement