Selasa 04 Jul 2017 15:38 WIB

Polri Panggil Lagi Hary Tanoe pada Jumat Ini

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) hari ini tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap jaksa melalui pesan singkat. Oleh karena itu, Polri akan kembali melakukan penjadwalan ulang pada Jumat (7/7) nanti. "Kami sudah lakukan pemanggilan untuk hadir di bareskrim, dipanggil sebagai tersangka namun HT tidak bisa hadir," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa (4/7).

Menurut Martinus, sesuai dengan mekanisme maka dilayangkan kembali surat panggilan kedua kepada HT. Rencananya HT akan kembali dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (7/7). "Surat panggilan kedua itu kita tujukan kepada HT untuk datang, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7) yang akan datang," ujar dia.

Martinus memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan dan HT juga telah menerima surat tersebut. Sehingga dia berharap agar HT dapat hadir pada pemeriksaan selanjutnya.

Kuasa hukum HT sebelumnya mengatakan, bahwa kliennya kemungkinan tidak bisa meninggalkan agenda acara pribadinya sampai tanggal 11 Juli 2017. Menanggapi hal tersebut, Martinus mengaku harus mendengarkan alasan ketidakhadirannya terlebih dahulu. "Kita lihat saja nanti penjelasannya itu apakah masuk diakal atau tidak, karena prinsipnya sebagai warga negara Indonesia (HT) harus memenuhi kewajiban di bidang hukum," papar dia.

HT menjadi tersangka dalam kasus ini setelah mengirim SMS bernada ancaman kepada jaksa Yulianto. Pesan singkat tersebut dikirimkannya kepada Yulianto pada awal Januari 2016 lalu. Yulianto yang tidak terima kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Yulianto pun telah menyerahkan bukti SMS milik HT yang ternyata masih dia simpan di dalam ponsel lamanya kepada penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement