Selasa 02 Feb 2016 20:44 WIB

Johan Budi: Pemerintah Bisa Tarik Diri dari Revisi UU KPK

Rep: ​Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Johan Budi Sp
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Johan Budi Sp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan soal revisi Undang-Undang KPK di DPR terus berlanjut pascafraksi PDIP mengajukan usulan draf baru yang menimbulkan pro kontra. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyebut pemerintah bisa saja menarik diri dari pembahasan jika revisi berakhir pada pelemahan KPK.

​"Kalau dalam pembicaraan nanti dalam pembahasan revisi UU KPK ini ternyata melemahkan, ​Presiden jelas sikapnya, pemerintah akan menarik diri dari pembahas​an," kata Johan di Istana Kepresidenan ​Jakarta, Selasa (2/2).

​Dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR, sejauh ini ada empat poin yang ​akan diatur dalam revisi, yakni soal penyadapan, pembentukan Badan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik.

​Johan, yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK sementara, menilai keempat poin tersebut harus dicermati lagi ​mana yang bisa memperkuat atau justru melemahkan KPK. Khusus pada poin penyadapan, dia menilai hal tersebut bisa menjadi menguatkan KPK jika diatur dengan benar. 

​"Penyadapan yang tidak​ perlu izin pengadilan, itu memperkuat​. Kan tergantung is​i​nya," kata dia.

​Kemudian, jika memang revisi dimaksudkan untuk makin memperkuat KPK, sambung Johan, maka UU bisa saja memberi penjelasan secara definitif yang memberikan kewenangan pada lembaga tersebut untuk mengangkat penyidik sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement