Selasa 02 Feb 2016 15:34 WIB

Polri Telusuri Keterlibatan Rumah Sakit dalam Kasus Penjualan Ginjal

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Suharsono (kanan)
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Suharsono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Suharsono mengatakan Bareskrim terus mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal ilegal. Penyidik Bareskrim menyelidiki beberapa rumah sakit baik swasta dan pemerintah, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Beberapa orang dari rumah sakit di Jakarta dan Bandung dimintai keterangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/2).

Namun, Suharsono tidak dapat menyebutkan rumah sakit mana yang dimintai keterangan. Keterangan dari rumah sakit dibutuhkan untuk mengungkapkan lebih jelas terkait kasus perdagangan organ ginjal.

Sementara kuasa hukum tersangka Kwok Herry Susanto, Osner Johnson Sianipar mengatakan kliennya menyebut ada keterlibatan dokter dalam kasus ini. Hal itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, penyidik juga mendapatkan bukti komunikasi antara Herry dengan pihak rumah sakit. Bukti tersebut didapatkan dari Handphone dan komputer Herry.

"Herry berhubungan dengan rumah sakit beberapa kali. Makanya pihak rumah sakit diperiksa," katanya.

Osner menegaskan, Herry yang menjadi penghubung antara pendonor dengan rumah sakit. Dalam kasus ini, sering terjadi komunikasi dua arah antara Herry dengan pihak rumah sakit.

Seperti diketahui, bareskrim belum lama ini mengungkap perdagangan organ ginjal ilegal di Bandung, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu YP, DS, dan HR.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement