REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala (27 tahun) sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun). Namun, sejumlah pihak menilai penyidik terburu-buru dan meragukan penetapan status tersangka kepada Jessica.
(Baca: Sosok Misterius Suami Mirna Terungkap)
Kendati demikian, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane meyakini langkah kepolisian sudah sesuai prosedur (SOP). Dengan demikian, ia berharap Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan opini yang meragukan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Mirna.
"Untuk itu, diharapkan polisi bekerja cepat agar bisa segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan sehingga bisa dituntaskan di pengadilan," kata Neta di Jakarta, Selasa (2/2).
(Baca: Keluarga Jessica 'Ogah' Minta Maaf, Ayah Mirna: Aneh)
Dikatakannya, langkah kepolisian yang menjadikan Jessica sebagai tersangka semata-mata untuk segera mengungkap kasus kematian Mirna. Selain itu, menurut Neta, kepolisian perlu menelusuri rekam jejak Jessica lebih jauh pascapenetapan status tersangka.
Menurutnya, hal tersebut dapat dijadikan referensi bagi polisi untuk membongkar motif pembunuhan Mirna. Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1) kemarin, sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.