REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi sudah menetapkan 16 tersangka terkait bentrokan antara organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Medan pada akhir pekan lalu. Kapolda Sumut Irjen Ngadino mengatakan, tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan bagian dari massa yang telah diamankan sebelumnya.
"Dari 144 orang yang kami amankan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ngadino, Senin (1/2). (Polisi Tangkap Ratusan Orang Terlibat Bentrokan Medan).
Ngadino menjelaskan, awalnya, polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait meninggalnya dua kader salah satu OKP dalam bentrokan di Jalan Thamrin dan Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sabtu (30/1). Dua orang yang meninggal tersebut, yakni Monang Hutabarat yang tewas di Jalan Thamrin dan Roy Silaban yang tewas di Jalan Brigjen Katamso.
Dalam kasus pembunuhan Roy Silaban, penyidik menetapkan lima tersangka. Penetapan ini, kata Ngadino, setelah penyidik memeriksa enam saksi dengan barang bukti hasil otopsi, batu, dan video rekaman.
"Kelima tersangka tersebut, yakni SP, J, APH, MFL, dan AM," ujar Ngadino.
Untuk kasus tewasnya Monang Hutabarat, Ngadino mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FHB dan DSH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu bata.
Selain tersangka pembunuhan, pihak kepolisian juga menetapkan sembilan kader OKP sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Mereka diamankan saat akan menghadiri acara pelantikan MPC PP Kota Medan di Lapangan Benteng, Medan, Minggu (31/1) siang.
Ngadino menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada setiap anggota OKP yang menyebabkan munculnya bentrokan susulan. Polisi bersama TNI masih akan melakukan pengamanan di sejumlah titik di Sumut untuk menghindarkan munculnya potensi kericuhan lanjutan.