REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membantah proyek pembangunan kereta cepat belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal). Menurut Siti, izin tersebut sudah keluar sebelum dilakukannya groundbreaking.
"Izin amdal sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2016. Makanya, saya heran kok ada yang bilang belum selesai," kata Siti di Istana Negara, Senin (1/2).
Siti menegaskan, pemerintah saat ini hanya memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan apabila ada hal-hal yang ingin direvisi terkait amdal. Kalau memang nantinya ada perubahan mengenai ruang lingkup pengerjaan seperti mengubah luasan, maka izin tersebut harus direvisi.
"Kalau memang signifikan perubahannya, dianalisis lagi. Harus diperbaiki rencana pengelolaannya dan rencana pemantauannya," kata Siti. (Menteri Rini: Kereta Cepat tak Pakai APBN).
Pembangunan proyek kereta cepat sudah groundbreaking pada 21 Januari 2016. Namun, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya menegaskan pembangunan proyek kereta cepat belum bisa dimulai karena perizinannya belum lengkap.