Senin 01 Feb 2016 17:37 WIB

Menteri Siti Klaim Kereta Cepat Punya Izin Lingkungan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ilham
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) bersama Juru Bicara Presiden Johan Budi (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jak
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) bersama Juru Bicara Presiden Johan Budi (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membantah proyek pembangunan kereta cepat belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal). Menurut Siti, izin tersebut sudah keluar sebelum dilakukannya groundbreaking.

"Izin amdal sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2016. Makanya, saya heran kok ada yang bilang belum selesai," kata Siti di Istana Negara, Senin (1/2).

Siti menegaskan, pemerintah saat ini hanya memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan apabila ada hal-hal yang ingin direvisi terkait amdal. Kalau memang nantinya ada perubahan mengenai ruang lingkup pengerjaan seperti mengubah luasan, maka izin tersebut harus direvisi.

"Kalau memang signifikan perubahannya, dianalisis lagi. Harus diperbaiki rencana pengelolaannya dan rencana pemantauannya," kata Siti. (Menteri Rini: Kereta Cepat tak Pakai APBN).

Pembangunan proyek kereta cepat sudah groundbreaking pada 21 Januari 2016. Namun, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya menegaskan pembangunan proyek kereta cepat belum bisa dimulai karena perizinannya belum lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement