Jumat 29 Jan 2016 20:14 WIB

Ini Alasan Hukum Kenapa LGBT Harus Ditolak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta negara hadir untuk menegakkan hukum terhadap fenomena yang berkembang, yaitu maraknya komunitas kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

"Hukum di Indonesia jelas tak ada yang benarkan LGBT, apalagi penyimpangan perilaku maupun ideologinya," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (29/1).

Hidayat pun menjelaskan alasan hukum kenapa LGBT harus ditolak. Sebab, ia menjelaskan, HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45, bukanlah HAM liberal. Melainkan, HAM yang menghormati hukum dan agama, sesuai Pasal 28 J. Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengatakan, agar tidak terjadi masalah yang berkepanjangan dan berdampak luas seperti keresahan sosial. Seharusnya, pemerintah dengan segala aparatnya efektif untuk menyelesaikan masalah LGBT.

"Dan jelas sekali, klaim LGBT bertentangan dengan agama yang diakui di Indonesia," katanya.

Menurutnya, penyelesaian dari pemerintah penting dilakukan. Hal tersebut, untuk menghormati HAM mayoritas rakyat Indonesia yang Pancasilais atau berketuhanan Yang Maha Esa (YME) sehingga menolak LGBT.

Selain itu, Hidayat menilai, pemerintah juga harus hadir dengan membentuk lembaga yang terdiri dari unsur agama, sosial, psikolog, untuk membantu kaum LGBT tersebut. "Ya, membantu untuk kembalikan mereka ke jalur yang benar boleh saja. Tapi jangan seperti yang di UI dan UIN, itu yang malah jadi legitimasi," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Forum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menyesalkan tindakan kekerasan dan penyisiran untuk mencari pelaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Koodinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera, Slamet Raharjo mengklaim, tindakan tersebut mampu memunculkan sikap trauma dan perlawanan yang berdampak buruk bagi individu LGBT.

Seorang LGBT bisa diusir dari keluarga akibat dari tekanan masyarakat yang mengancam dengan kekerasan. Ia berharap harusnya negara hadir melindungi.

Forum LGBT Indonesia bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga meminta kepada masyarakat, khususnya Pemerintah Indonesia, untuk tidak ada perlakuan diskriminatif dalam berbagai hal. Ia menyayangkan kehadiran pemerintah yang tidak dalam rangka melindungi hak warga negara. Ia berharap bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya, terutama hak pendidikan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement