REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram Narkoba jenis sabu di Jepara, Jawa Tengah.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan ratusan kilogram barang haram itu di dalam mesin genset dan filter genset yang didatangkan dari Guangzho, Tiongkok.
Saat diungkap, ratusan unit mesin genset berisi sabu- sabu ini telah tersimpan di dalam gudang mebel CV Jepara Raya Internasional, yang beralamat di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan, sabu ini masuk ke Jepara melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Untuk megelabui mesin pemindai (X-ray), sabu sabu ini dimasukkan dalam rongga mesin dan dibungkus dengan kertas karbon.
Penyelundupan Narkoba ke Jepara tersebut dilakukan oleh sindikat internasional asal Pakistan, yang dibiayai oleh tersangka KM, warga negara Pakistan dan BOB warga negara Nigeria.
"BOB sendiri merupakan tersangka yang sebelumnya diringkus di Jakarta, beberapa hari lalu," katanya, Kamis (28/1).
Sedangkan pengendali penyelundupan ini adalah NSZ yang berada di Karachi, Pakistan. Setelah sampai di Semarang, penerimaan narkoba selundupan ini dikordinir oleh tersangka R, warga Pakistan yang sudah setahun tinggal di Semarang.
Yang bersangkutan dibantu oleh tersangka D yang menjadi otak penimpanan sabu sabu di gudang milik CV Jepara Raya Internasional di Kabupaten Jepara.
"Sindikat ini bekerjasama dengan warga Indonesia untuk memasukkan narkoba ini ke Jepara," ujarnya.
Pria yang lebih akrab dengan panggilan Buwas ini juga menyampaikan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu- sabu di Jepara ini berawal dari pengembangan tim BNN yang dipimpin Deputi Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari.
Dari 194 unit mesin genset, petugas BNN baru berhasil membongkar 49 unit mesin genset --yang di dalam tiap ruang mesin genset berisi 1,8 hingga hampir 2 kilogram sabu.
"Untuk sementara, kita dapatkan sebanyak 100 kilogram yang berasal dari 49 mesin genset. Ditengarai jumlah sabu- sabu yang diselundupkan ini masih bisa bertambah," ujarnya.
Sementara mesin genset tersisa, lanjut Buwas, akan dibongkar lagi guna mengetahui jumlah seluruh sabu- sabu yang telah diselundupkan ke Jepara ini.
Berdasarkan hasil pengujian, sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen. Dalam penggerebekan di gudang yang disewa para pelaku, BNN menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka diantaranya merupakan WNA Pakistan. Masing- masing berinial F,T, R dan A.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga Indonesia, yang masing- masing berinisial K, Y, T dan D. Dalam penggerebekan ini petugas BNN juga mengamankan kartu ATM, paspor dan dua unit alat timbang.
"Berdasarkan pengakuan, rencananya sabu- sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia dengan disembunyikan di dalam produk mebel asal Jepara," katanya lagi.