Kamis 28 Jan 2016 15:18 WIB

Tak Ada Pemasukan, Warsito PHK-kan 70 persen Karyawan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Klinik CTECH Lab Edwar Technologi milik Warsito Taruno di Tangerang Selatan, Senin, (11/1).  (foto : MgROL_54)
Klinik CTECH Lab Edwar Technologi milik Warsito Taruno di Tangerang Selatan, Senin, (11/1). (foto : MgROL_54)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Laboratorium kanker Edward Technology milik Ilmuwan Warsito Purwo Taruno harus mengambil keputusan ihwal nasib para karyawannya. Pihaknya terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 70 persen atau 100 karyawannya.

Dalam keterangan persnya, Warsito menerangkan, hingga saat ini hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum diinformasikan ke pihaknya.  Terlepas dari hasil tersebut, manajemen perusahaan harus mengambil tindakan yang dirasa diperlukan. Dengan kata lain, upaya PHK ini perlu dilakukan demi kelangsungan usaha serta menjamin kepastian bagi karyawan maupun klien PT Edward Technology.

"Akibat dari keputusan di atas dengan berat hati kami juga mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja  terhadap kurang lebih 100 karyawan (70 persen) dan peneliti PT Edwar Technology mulai Januari 2016," ujar Warsito melalui keterangan tertulisnya.

Di kesempatan berbeda, Manajer Pelayanan PT Edward Technology, Bobi Djunaedi menambahkan, pihaknya memang tidak diperkenankan menerima klien baru selama masa evaluasi dari 2 Desember lalu. Namun karena belum ada hasil, kondisi ini pun berpengaruh pada pemasukan pihaknya. “Karena evaluasi belum keluar hasilnya, otomatis pemasukan tidak ada. Riset kita jadi tidak jelas dan kita digantung oleh Kemenkes,” ujar Bobi kepada Republika.co.id, Kamis (28/1).

Bobi menegaskan, para karyawan PT Edward yang sebelumnya berjumlah 200-an ini jelas butuh kepastian. Namun kepastian ini belum terealisasikan hingga kini dari Kemenkes.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabalitbangkes), Tri Tarayati, waktu peninjauan penelitian Warsito akan diupayakan selama satu bulan dan sudah dimulai pada Rabu (2/12). Pada evaluasi ini, wanita yang biasa disapa Tari ini menerangkan, akan meninjau penelitian Warsito baik in vitro maupun in vivo.

Di samping itu, Kemenkes juga akan mengulas kembali dari segi kasusnya. Tari juga mengungkapkan, Warsito juga tidak diperkenankan menerima klien baru. Untuk sementara, dia hanya diperbolehkan menindaklanjuti terapi pada klien lama. Pembatasan ini akan berlangsung selama masa evaluasi satu bulan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement