REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menanyakan kembali tindak lanjut atas laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporannya tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Soal Pelindo II, saya pernah melaporkan dugaan gratifikasi pembelian prabotan dari eks Dirut Pelindo II RJL ke Menteri RS agar ada kejelasan laporan saya, apa benar ada dugaan gratifikasi atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Rabu (27/1).
Menurutnya, diduga terdapat gratifikasi kurang lebih senilai Rp200 juta. Masinton menambahkan, bila dalam proses verfikasi laporan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait gratifikasi tersebut, ia berharap KPK dapat memberikan penjelasannya kepada publik.
"Kalau ada tolong ditindaklanjuti, kalau tidak ada tolong disampaikan," ujar Masinton.
Pasalnya, Masinton menilai ada keterkaitan dan korelasi dalam pemberian tersebut. "Jangan sampai saya sudah selesai 5 tahun menjadi anggota DPR, laporan ini belum ada kejelasannya," katanya.