Rabu 27 Jan 2016 04:31 WIB

Tujuh Perkara Lolos Sidang Pokok Perkara MK, Apa Respons KPU?

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) dipastikan lolos dalam sidang pokok perkara Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, ketujuh perkara PHP Pilkada tersebut akan memasuki sidang pemeriksaan saksi dari semua pihak baik pemohon, termohon maupun pihak terkait.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, KPU sebagai pihak termohon telah menyiapkan saksi-saksi guna menjawab tudingan pihak pemohon. Menurutnya, saksi yang dihadirkan juga adalah jajaran penyelenggara yang dapat menjelaskan persoalan yang dimohonkan dalam perkara pemohon.

“Karena KPU kan mempunyai kebutuhan untuk menjelaskan proses dan hasil pemilihan ini, apabila kami pandang perlu mengahadirkan, ya kami hadirkan untuk bisa menjelaskan persoalannya langsung terkait fakta-fakta hukum saat kegiatan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi,”kata Ida di Jakarta, Selasa (26/1).

Namun, Ida belum dapat memastikan jumlah saksi yang dihadirkan dari setiap daerahnya. Pasalnya, kebutuhan saksi berbeda-beda jumlahnya di setiap daerah. “Ya bervariatif ya, melihat dari sisi pokok aduan dan penjelasan yanng sudah disampaikan tertulis oleh KPU kab/kota beberapa waktu lalu,” kata Ida.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada semua pihak mulai pemohon, termohon hingga pihak terkait mengajukan lima saksi dan satu orang ahli untuk diperdengarkan masing-masing dalam sidang pokok perkara.

Sidang pokok perkara tujuh daerah tersebut yakni Kuantan Singingi, Bangka Barat, Muna, Teluk Bintuni, dan Memberamo Raya, Solok Selatan dan Kepulauan Sula dijadwalkan pada 1 dan 2 Februari mendatang.

Fauziah Mursid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement