Selasa 26 Jan 2016 19:29 WIB

Bolos Kerja, PNS Eks Gafatar Kena Tegur

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Achmad Syalaby
Tampilan laman ormas Gafatar.
Tampilan laman ormas Gafatar.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberikan surat teguran kepada Nirman Thano (30 tahun) yang tidak masuk kerja sebulan sejak Desember 2015. 

Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung tersebut menghilang. Terakhir diketahui Nirman ikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan Barat.

Penjabat Wali Kota Bandar Lampung, Sulpakar, akan memanggil PNS tersebut, untuk mengetahui latar belakang niatnya mengikuti kegiatan Gafatar hingga ke Kalimantan Barat, setelah tiba nanti di Lampung. “Kami akan tanyai dulu yang bersangkutan terkait Gafatar,” katanya, Selasa (26/1).

 Menurut dia, Nirman Thano yang bolos kerja sejak Desember tahun lalu, sudah mendapat surat teguran dari atasannya. Keberadaan PNS saat itu, belum diketahui semua pihak. Pihak Dishub baru mengetahui PNS-nya ada yang ikut kelompok Gafatar hingga ke Kalimantan Barat.

 Nirman Thano dan beberapa pengungsi eks Gafatar Kalimantan Barat akan tiba di Lampung, pada Rabu atau Kamis mendatang. Belasan eks Gafatar asal Lampung ini, sudah dikumpulkan di Bambu Apus, Jakarta, menunggu penjemputan dari Lampung.

Saat tiba di Lampung, Sulpakar tetap akan memperhatikan hak PNS yang masih disematkan kepada Nirman Thano. Tim akan meminta penjelasan dari Thano setelah mendapat pengarahan pihak terkait di Dinas Sosial Lampung.

 Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menyebutkan ada tiga warga asal Bandar Lampung yang sudah terdeteksi berada di kampung Gafatar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Namun, polisi belum menyebutkan identitas tiga warga tersebut.

 Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi  Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih berupaya mendata identitas 144 warga Lampung lainnya yang  berada di kampung Gafatar di Kalimantan Barat. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement