REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI— Sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai ditindak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi. PNS tersebut melakukan pelanggaran mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat dalam rentang waktu 2015 lalu.
‘’ Mereka rata-rata melanggar disiplin pegawai terutama tingkat kehadiran,’’ ujar Sekretaris BKD Kabupaten Sukabumi Risbandi AR kepada Republika.co.id, Senin (25/1). Sementara kasus lainnya menyangkut tindak pidana yang dilakukan PNS.
Risbandi mengatakan, dari 17 PNS yang ditindak sebanyak 11 orang diantaranya melakukan pelanggaran tingkat berat. Sanksi yang diterapkan yakni pemberhentian dengan hormat. Sementara sebanyak dua orang pelanggaran sedang dengan sanksi berupa teguran tertulis. Sisanya sebanyak empat orang PNS melakukan pelanggaran tingkat ringan dengan sanksi berupa teguran lisan.
Menurut Risbandi, penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentan Disiplin PNS. Misalnya bagi PNS yang tidak hadir selama lima hari tanpa alasan yang jelas maka dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan. Ke depan, Pemkab akan menggiatkan upaya pembinaan dan pengawasan tingkat kehadiran PNS.
Selain itu, Pemkab memantau pelaksanaan apel pagi yang wajib dilakukan setiap harinya di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah upaya ini untuk meningkatkan kualitas PNS dalam memberikan layanan kepada masyarakat.