Rabu 08 May 2019 19:52 WIB

Pemprov Sumbar Pecat 9 PNS Terkait Korupsi

PNS terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberhentikan tidak hormat sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti melakukan korupsi melalui pengadilan terhitung 27 Desember 2018. "Kita melaksanakan pemberhentian sesuai aturan. PNS terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar di Padang, Rabu.

Dia mengatakan, katakannya, pemberhentian secara tidak hormat itu diawali surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018. Surat itu kemudian diperpanjang menjadi Februari 2019, dan diperpanjang lagi menjadi April 2019.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu.

Putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Kamis (25/4/2019). Objek perkaranya, yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d dengan pemohon atas nama Hendrik.

Hasilnya, MK memutus untuk menerima sebagian permohonan dan menolak permohonan pemohon lainnya. Adapun permohonan yang dikabulkan adalah menyatakan frasa "dan/atau pidana umum" dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, semua PNS yang sudah dipecat adalah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka di antaranya, Yusafni pegawai yang sebelumnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yusafni terlibat korupsi untuk pengadaan tanah sejumlah ruas jalan di Sumbar, seperti Jalan Samudera.

Selain itu juga ada nama Joko Suryanto di Dinas Pendidikan Sumbar, Wardiono di Dinas Pendidikan Sumbar, Eldis di Dinas Kehutanan dan Yulmiora di Badan Penanaman Modal. "Nama-nama itu sudah kita pecat sesuai dengan aturan yang ada. Sekarang masih ada yang menjalani sidang kasus korupsi, ada dua nama," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement