Jumat 22 Jan 2016 14:05 WIB

Kubu Djan: Senior PPP Salah Perhitungan Beri Saran

Rep: agus raharjo/ Red: Muhammad Subarkah
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA—Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta menilai saran senior partai untuk menggelar muktamar islah salah perhitungan. Menurut Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Triyana Dewi Seroja, saran islah dari senior partai dan pendiri seharusnya dilakukan sejak proses peradilan tingkat pertama, bukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan.

“Mereka itu selalu salah perhitungan, kalau dari dulu islah pas sidang tingkat pertama kan pengadilan tidak akan lanjut karena para pihak sudah damai,” ujar Triyana pada Republika, Jumat (22/1).

Senior dan pendiri PPP beberapa waktu lalu juga meminta agar ada muktamar islah yang akan diselenggarakan oleh kepengurusan muktamar Bandung. Padahal, kata Triyana, tidak ada muktamar islah dalam AD/ART PPP. Dalam AD/ART partai hanya dikenal muktamar dan islah. Itu dua hal yang berbeda. Jadi, kalau senior meminta agar dua kubu bersatu melalui muktamar islah, justru hal itu melanggar AD/ART partai sendiri.

“Jadi kalau tidak ada dalam AD/ART, tidak ada dasar hukumnya dan artinya kalau dilakukan ya tidak sah,” tegas Triyana.

Menurut dia, islah sebenarnya sudah tidak ada setelah proses peradilan di tingkat pertama selesai. Di putusan MA juga tidak disebutkan dua kubu agar islah atau damai. Hanya di peradilan tingkat pertama hakim menawarkan kubu hasil muktamar Jakarta dan Surabaya untuk islah. Tapi tawaran itu ditolak oleh kepengurusan hasil muktamar Surabaya, yang merasa sudah disahkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

“Katanya (Romahurmuziy) yang kalah ikut yang menang, tidak tahunya sekarang dia kalah, nah malah mau islah padahal sudah inkrah,” kata Triyana.

Sebelumnya, sejumlah pendiri PPP dan senior di partai berlambang Ka’bah meminta agar dua kepengurusan menggelar muktamar islah tahun ini. Bahkan, Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan juga memutuskan agar muktamar islah digelar paling lambat bulan April tahun ini. Mahkamah Partai menilai dua muktamar, baik Surabaya dan Jakarta tidak sah karena tidak sesuai AD/ART yang mengamanatkan muktamar digelar tahun 2015, bukan tahun 2014. N agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement