Selasa 19 Jan 2016 18:58 WIB

Pemerintah Siapkan Pencegahan Gerakan Radikal

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan langkah untuk pencegahan gerakan radikal perbaikan aturan sehingga memiliki payung hukum. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah membahas perbaikan payung hukum.

"Intinya kita mau memberikan kewenangan preemptive, bisa polisi, unsur keamanan melakukan penangkapan sementara, seminggu atau dua minggu," kata Luhut, Selasa (19/1).

Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga negara, perbaikan aturan pencegahan tindakan radikal menjadi salah satu topik bahasan. Semua pimpinan lembaga negara sepakat bahwa memang harus ada upaya pencegahan aksi radikal.

Pramono mengatakan Indonesia akan membandingkan pola pencegahan gerakan radikal di negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Namun ia menegaskan perubahan dan perbaikan aturan tersebut tetap memperhatikan hak asasi manusia, karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

Pemerintah bersama lembaga negara lainnya juga masih membahas apakah pola perubahan aturan menggunakan mekanisme revisi undang-undang atau menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. 

Baca juga: '99 Persen Asli Suara Mas Bahrun Naim'

Baca juga: Begini Nasib Jenazah Para Pelaku Teror di RS Polri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement