Selasa 19 Jan 2016 12:53 WIB

Suap Damayanti, KPK Periksa Abdul Khoir

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti memasuki kendaraan tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1) malam.Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti memasuki kendaraan tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1) malam.Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Khoir akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kempupera, tahun anggaran 2016. Menurut Yuyuk, Khoir pemeriksaan Khoir untuk melengkapi berkas Damayanti.

"AK (Abdul Khoir) diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (19/1).

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan  Khoir sebagai tersangka.Pemeriksaan Khoir merupakan yang perdana pasca ditahan beberapa hari lalu.

(Baca juga: KPK Periksa Dua Rekan Damayanti)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement