Selasa 19 Jan 2016 12:35 WIB

MKD: Kasus Setya Novanto Sudah Ada Putusannya

Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah) usai membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menekankan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah berakhir dengan adanya sebuah putusan.

"Kasus itu ada putusannya dan sudah dibacakan pada 16 Desember waktu itu," jelas Dasco dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Dasco, MKD telah mengeluarkan putusan, yakni putusan menutup kasus Novanto tanpa memberikan sanksi apa pun karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Jadi putusannya sidang ditutup dengan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto, tidak ada sanksi. Amar putusannya yaitu sejak tanggal 16 Desember, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran kode etik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport masih menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, karena pasca-pengunduran diri Novanto MKD dinilai belum mengeluarkan putusan apa pun selain menutup kasusnya begitu saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement