REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak bisa memaksa Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempercepat proses sidang terhadap politisi ketua fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Laiskodat terkait kasus ujaran kebencian yang menimpanya. Polri pun masih menunggu hasil sidang MKD sebelum melanjutkan lagi penyelidikan pada Viktor.
"Kita tidak bisa memaksakan. MKD kan punya jadwal sendiri dan kegiatan sendiri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/11).
Setyo menjelaskan, Polri berada dalam porsi tidak bisa memaksa atau menentukan bagaimana MKD harus bekerja. Polri juga tidak bisa memutuskan bagaimana MKD harus menentukan status Viktor. "Kita masih menunggu saja," ucap Setyo.
Setyo kembali menjelaskan, Viktor adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ysng memiliki proses sama dengan profesi. Dengan demikian, keputusan MKD madih diperlukan untuk melanjutkan kasus tersebut. "Seperti yang saya katakan, wartawan harus melalui dewan pers, dokter melalui mahkamah kedokteran," kata dia.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.