Senin 27 Nov 2017 18:36 WIB

Parlemen Asing Banyak Pertanyakan Kasus Setya Novanto

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Nurhayati Ali Assegaf, mengatakan pihaknya telah menerima banyak surat dari parlemen negara lain yang menanyakan terkait Ketua DPR Setya Novanto yang kini terbelit kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Saya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen, kami mendapatkan banyak sekali surat dari parlemen luar negeri yang menanyakan bagaimana kejelasan kasus Novanto. Ini kami masih menunggu jawaban karena menjadi bagian dari tugas diplomasi parlemen," kata Nurhayati di Jakarta, Senin (27/11).

Ia mengatakan, parlemen-parlemen luar negeri menanyakan berbagai hal termasuk status Setya Novanto saat ini sebagai Ketua DPR, apalagi saat ini, Wakil ketua DPR Fadli Zon sebagai perwakilan dari Parlemen Indonesia menjadi Ketua Eksekutif 'Global Parliamentary Against Corruption'. "Ini juga kita harus menjawabnya dengan sangat hati-hati karena ini menyangkut nama besar institusi DPR dan juga Indonesia," katanya.

Sementara itu menurut dia, Fraksi Demokrat masih menunggu proses di Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD). "Maksud kami kan selama ini MKD sudah melakukan tugasnya misal ada sampai anggota yang sampai dipecat karena KDRT, jadi ini MKD segera akan memproses keputusannya ada di MKD tapi saya kira akan berjalan, " katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pergantian Ketua DPR dilakukan melalui Sidang Paripurna setelah status Setya Novanto menjadi terdakwa dalam kasus hukum. "Pergantian Ketua DPR dilakukan di paripurna nanti misalnya sudah jadi terdakwa, dan status hukum tersebut diminta konfirmasi ke penegak hukum," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (22/11).

Dia menjelaskan status terdakwa itu diminta konfirmasi ke penegak hukum yang mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan selanjutnya MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement