REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus memproses kasus dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengungkapkan MKD masih memerlukan tambahan keterangan dari beberapa pihak.
Namun demikian, Sudding mengatakan MKD akan mengeluarkan kesimpulan penyidikan dugaan pelanggaran etik Novanto pada pekan depan.
"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini minggu depan kita sudah bisa ini (keluarkan kesimpulan penyidikan)," ujar Sudding di Jakarta pada Jumat (8/12).
Sudding mengungkap MKD sudah mengevaluasi semua keterangan-keterangan dalam proses penyidikan. Namun dalam evaluasi, MKD masih merasa perlu melengkapi dan menambah keterangan dari sejumlah saksi, khususnya dari orang terdekat Novanto di DPR.
Sudding melanjutkan, salah satunya, bekas kontributor salah satu stasiun TV swasta yang diketahui mengemudikan mobil Novanto saat kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu, Hilman Matauch
Karenanya, pihak Kesekretariatan MKD juga sudah diminta menyiapkan pemanggilan tersebut. "Termasuk pihak yang ditemani Pak Setya Novanto di DPR sini. Ada beberapa orang. Dari pihak kesetjenan, lalu kemudian juga ada 2-3 orang lah. Anggota (DPR) nggak ada," kata Sudding.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu enggan menjawab rinci apakah kasus Novanto tersebut masuk dalam pelanggaran etik di MKD. Alih-alih menjawab, Sudding menilai hal tersebut belum dapat disampaikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya.. masak, hasil pemeriksan kita sampaikan. Tapi saya kira dengan beberapa keterangan yang sudah kita (MKD) dapatkan, saya kira salah satunya adanya ya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," kata Sudding.
Sebelumnya MKD telah melakukan pemeriksaan kepada Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. MKD meminta sejumlah keterangan kepada Novanto berkaitan dengan Pasal 87 Undang-Undang MD3 terkait Kode Etik.