Rabu 06 Dec 2017 02:34 WIB

Berkas P21, Praperadilan Setnov Kehilangan Sasaran Tembak

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke tahap penuntutan merupakan langkah cerdas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pelimpahan tersebut menghilangkan 'sasaran tembak' praperadilan yang diajukan pihak Novanto.

"Upaya P21 dan tahap kedua (penuntutan) ini sekali lagi adalah upaya cerdas yang dapat ditempuh KPK, juga sekaligus upaya lihai seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemarin," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (5/12).
 
Boyamin menjelaskan, upaya P21 yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua jelas diatur di dalam KUHAP dan pasal 25 UU 31/1999 bahwa perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
 
Tahap penuntutan itu, diakui Boyamin, memang belum menggugurkan praperadilan, tapi tahap penuntutan ini membuat praperadilan Novanto kehilangan sasaran sehingga harus mencabut dan mendaftarkan gugatan baru. "Istilahnya, senjata harus beli baru dan diisi peluru baru," katanya.
 
Pada Selasa (5/12) malam, KPK telah melakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK, setelah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-El.
 
Karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan itu, maka tanggungjwab dan wewenang berpindah dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Beralihnya tanggungjawab kepada JPU maka praperadilan yang diajukan pihak Novanto akan kehilangan subyek dan obyeknya di mana statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah menjadi proses penuntutan," kata dia.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement