REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri hingga kini menyatakan tetap menunggu keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sebelum melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Polri harus tetap menghargai MKD. Pasalnya, yang menentukan posisi Viktor saat itu sedang bertugas atau tidak sebagai anggota Dewan adalah MKD.
Akibatnya, polisi pun belum bisa melakukan langkah lanjutan yang signifikan dalam mengusut kasus ini. "Proses tetap jalan tapi kita tunggu dari MKD," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/11). "Ya ini kan ada kaitannya dengan DPR. Sama dengan profesi. Seperti yang saya katakan, wartawan harus melalui dewan pers, dokter melalui mahkamah kedokteran. Konteksnya kan beda-beda," katanya lagi.
Jika proses di MKD tidak berjalan, maka proses pengusutan kasus tersebut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun akan sulit dijalankan. "Ya enggak jalan (bila MKD berhenti, Red), tunggu dulu. Kan tidak boleh kita melampaui (MKD)," kata Setyo.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.