Sabtu 16 Jan 2016 14:28 WIB

Ribut dengan Fahri, Ini Jawaban KPK Soal Penggeledahan

Rep: c25/ Red: Teguh Firmansyah
Fahri Hamzah saat menemui penyidik KPK
Foto: eko supriyadi
Fahri Hamzah saat menemui penyidik KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kisruh penggeledahan KPK di gedung DPR terkait kasus Damayanti Wisnu Putranti terus jadi perbincangan. Hal itu dikarenakan penolakan dari wakil pimpinan DPR, Fahri Hamzah.

Lewat akun Twitter @KPK_RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah penjelasan singkat mengenai penggeledahan. Hal itu tentu dimaksudkan agar publik luas memiliki pemahaman tentang penggeledahan.

1. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah dan tempat tertutup lain untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan, penangkapan menurut cara yang diatur KUHAP.

2. Dalam melakukan penggeledahan, KPK mengacu pada UU nomor 8/1981 KUHAP, yakni pasal 32-37.

3. Pasal 32 menerangkan bahwa pengeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di kediaman seseorang.

4. Atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang, bahkan melakukan penangkapan dan penyitaan.

5. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 33).

6. KPK dapat meminta petugas Kepolisian untuk mengawal saat dilakukan penggeledahan.

7. Saat menggeledah, penyidik KPK harus disaksikan oleh dua saksi.

8. Selanjutnya, penyidik KPK harus membuat suatu berita acara penggeledahan yang disampaikan kepada penghuni rumah yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement