Jumat 15 Jan 2016 20:59 WIB

Ini Kesalahan KPK Geledah Ruang DPR, Menurut Fahri

Fahri Hamzah (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fahri Hamzah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamza mengungkapkan kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di DPR hari ini.

Penggeledahan terkait dengan penetapan tersangka anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Kericuhan sempat terjadi antara Fahri dengan petugas.

Berikut kesalahan KPK menurut Fahri yang ia ungkapkan dalam laman Facebook-nya;

1. Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.

2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.

3. Menggeledah ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.

4. Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016.

5. Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 Tentang HAM Polri.

8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. "INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA," seru Fahri dalam tulisan yang sengaja ia buat dalam huruf besar.

Baca juga, KPK Geledah Ruang Kerja PDI P, Fahri Usir Brimob Bersenjata.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement