Rabu 13 Jan 2016 16:35 WIB

Badan Keamanan Laut Ringkus 2.100 Kapal Ilegal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Sistem pemantauan kapal milik Bakamla.
Foto: Republika
Sistem pemantauan kapal milik Bakamla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah meringkus 2.100 kapal yang diduga melakukan pelanggaran laut di perairan Indonesia selama 2015. Dari jumlah tersebut, 40 kapal diberi teguran, sedangkan 28 kapal ditahan.

Plt Direktur Operasi Maritim, Kolonel Dodi Fernando, menjelaskan pelanggaran yang banyak dilakukan, yakni penangkapan ikan secara ilegal. Misalnya, 40 kapal yang ditegur kedapatan menggunakan pukat harimau, bom, dan racun.

Sementara, 28 kapal lainnya harus ditahan karena membawa barang selundupan. Bahkan, 10 di antaranya membawa narkoba.

"Operasi ini diadakan dalam satu tahun. Satu kali operasi berjangka waktu sekitar satu bulan. Jadi, sifat operasinya kontinu. Juga melibatkan banyak pihak," ujar Dodi saat ditemui Republika.co.id di kantor Bakamla, Rabu (13/1).

Dodi juga mengatakan, dari hasil operasi tersebut, sekitar Rp 1,9 triliun berhasil diselamatkan oleh Bakamla. Angka tersebut merupakan angka kerugian negara karena pelanggaran laut.

Bakamla menargetkan pada 2016 akan meningkatkan operasi. Sedikitnya, ada sembilan operasi utama yang melibatkan kementerian dan lembaga, seperti BNN dan BNPT serta KKP. Bahkan, tiga di antaranya bekerja sama dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement