REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memutihkan utang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan menjadikannya sebagai penyertaan modal PDAM.
Kendati demikian, Wakil Presiden Jusuf menyampaikan hingga kini masih belum ada payung hukum yang mengaturnya. Ia pun mengatakan, pemerintah akan mengatur dasar hukum pemutihan utang milik PDAM. Yang terpenting, kata JK, masyarakat dapat menikmati air bersih.
"Yang penting rakyat dapat air yang baik. Hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan karena ada pasal sekian, keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum, dan lain-lain. Pemerintah tidak begitu," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, menurut JK, dengan penghapusan utang tersebut, PDAM diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dan dapat berkembang.
Ia juga menyebut, dalam penghapusan utang PDAM ini tidak dilakukan transaksi keuangan. Sebab, pemerintah pusat menghibahkan modalnya kepada pemda yang kemudian diberikan kepada PDAM sebagai penyertaan modal.
"Ya ndak ada itu pajaknya malah akan naik karena kalau dia sudah bersih dia bisa berkembang, dia bisa mendapatkan penghasilan lebih banyak pajaknya jadi lebih banyak daripada begini-begini itu kan dari kantong kiri kantong kanan," jelas JK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat tentang PDAM di kantor Wakil Presiden, mengatakan pemerintah memutuskan untuk memutihkan 114 utang milik PDAM agar PDAM dapat memperbaiki masalah keuangannya.
"114 PDAM yang masih harus menyelesaikan masalahnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, utang yang dimiliki PDAM ini merupakan utang lama dengan nilai Rp 3,2 triliun. Ia mengatakan, penghapusan utang dilakukan untuk memperbaiki kapasitas PDAM di seluruh Indonesia dalam mendistribusikan air.
Lebih lanjut, sejumlah PDAM pun disebut telah menyelesaikan permasalahan utangnya. Namun, Bambang menyebut masih banyak PDAM yang belum melunasi utang-utangnya.
Sebab itu, pemerintah pusat pun memutuskan untuk menyelesaikan masalah keuangan PDAM dengan cara mengubah utang PDAM menjadi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PDAM.
"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam APBN-Perubahan 2016 dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM. Dengan demikian kalau debt to equity swap ini bisa dilakukan maka otomatis permasalahan utang yang selama ini tidak pernah terselesaikan akan terselesaikan," jelas Bambang.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono, menambahkan hanya lima PDAM yang memiliki utang lebih dari Rp 100 miliar. Sedangkan, PDAM lainnya memiliki utang berkisar Rp 1-5 miliar.