Sabtu 09 Jan 2016 01:14 WIB

Tindakan Lapindo Brantas Bahayakan Manusia dan Lingkungan

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Lumpur Lapindo
Foto: Antara
Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur Ony Mahardika menyatakan dalam laporan Neal Adams Services menyebutkan tindakan Lapindo Brantas dalam mengatasi masalah teknis pada sumur BJP-1 mengarah pada tindakan kriminal yang membahayakan manusia dan lingkungannya.

Diketahui, Neal Adams Services pada 2006 melakukan penelitian atas data-data terkait semburan lumpur Lapindo. Lembaga tersebut menemukan 16 faktor kesalahan yang menyebabkan terjadinya lumpur Lapindo.

Oni mengatakakan pertambangan migas di kawasan padat huni adalah problem besar praktek pertambangan di Indonesia hari ini. Ia meyakini di wilayah Jawa Timur, praktek pertambangan di kawasan padat huni bukan sekali saja menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat di sekitarnya. 

(Baca Juga: WALHI Jatim: Pengeboran Baru Lapindo di Sidoarjo Sakiti Hati Rakyat).

Menurutnya, selain semburan lumpur Lapindo yang nampak jelas jejak penghancurannya, kasus-kasus lain seperti ledakan sumur migas Sukowati 5 di Bojonegoro yang mengakibatkan sedikitnya 148 Orang dirawat di rumah sakit dan ribuan lainnya mengungsi adalah bukti nyata ketidakpedulian pemerintah terhadap status keselamatan rakyat.

"Alasan Lapindo Brantas mengebor di wilayah darat Sidaorjo untuk membayar dana talangan yang dikucurkan pemerintah sangatlah tak mendasar. Wilayah konsesi blok Brantas berada di wilayah laut sangat luas. Konsesi ini membentang dari Mojokerto hingga perairan Probolinggo. Kawasan yang jauh dari permukiman harusnya menjadi prioritas jika hendak melakukan pengeboran baru," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1).

Ia menjelaskan sampai saat ini tidak ada satupun mekanisme yang memastikan aset-aset sosial rakyat dan lingkungannya aman, atau dipastikan bisa segera dipulihkan jika terjadi bencana akibat kecelakaan migas. Bahkan menurutnya, belum ada satupun pihak yang diseret ke pengadilan akibat kecelakaan migas yang menyebabkan korban di pihak rakyat.

“Bagaimana mungkin pengurus negara membiarkan satu perusahaan yang telah menyebabkan kehancuran serupa beroperasi kembali tanpa review menyeluruh terhadap status keselamatan rakyat?” tegasnya.

Ia meminta bentuk pembiaran terhadap nasib yang menimpa masyarakat akibat pertambangan di kawasan padat huni seperti di Porong harus segera diakhiri. Ia berharap pemerintah seharusnya memikirkan mekanisme perlindungan warga di wilayah industri padat huni. Atas dasar perlindungan warga itulah, ia merasa rencana pengeboran kembali yang dilakukan Lapindo layak ditolak.

“Dari dulu negara hadir dalam memfasilitasi penghancuran lingkungan, seharusnya saat ini sudah berubah menjadi negara hadir melindungi warganya,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement