Rabu 06 Jan 2016 16:05 WIB

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Bansos dari Kejagung

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) hadir saat menjadi saksi sidang terdakwa Patrice Rio Capella (kiri) terkait kasus suap dana Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho (kanan) hadir saat menjadi saksi sidang terdakwa Patrice Rio Capella (kiri) terkait kasus suap dana Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali didesak segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatra Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Desakan kali ini datang dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) mendatangi gedung KPK.

"KPK harus ambil alih kasus korupsi dana bansos ini dari Kejagung," kata koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk), Ode Kardi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Ode juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Termasuk segera memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Mendesak juga KPK agar tak tebang pilih dalam kasus korupsi bansos Provinsi Sumut ini," ujar Ode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement