REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sepanjang 2015, kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Cirebon, meningkat. Berdasarkan laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Cirebon, kasus kekerasan pada anak didominasi tindakan pencabulan.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKPPB) Kabupaten Cirebon, Enny Affandi menjelaskan, secara umum, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2015 mencapai 43 kasus. Jumlah tersebut sebenarnya menurun dibandingkan 2014 yang mencapai 47 kasus.
''Tapi khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2015 meningkat dibandingkan 2014,'' kata Enny, Senin (4/1).
Enny menyebutkan, pada 2014, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 35 kasus. Sedangkan sepanjang 2015, menjadi 38 kasus. Dari 38 kasus yang terjadi sepanjang 2015, sebanyak 33 kasus di antaranya berupa kasus pencabulan. Sedangkan pada 2014, dari 35 kasus, pencabulan hanya tercatat 19 kasus.
Kasus pencabulan pada 2015 itu meningkat setelah terungkapnya kasus yang terjadi di Kecamatan Astanajapura, beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak 21 anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan satu orang pelaku.
Enny mengakui, jumlah kasus kekerasan yang tercatat di instansinya tersebut belum mencakup seluruh kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, data itu tidak terintegrasi dengan pihak lain, seperti kepolisian dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih saat dimintai tanggapannya mengenai kasus itu menilai, Kabupaten Cirebon sangat membutuhkan perda perlindungan terhadap anak. Diharapkan, keberadaan perda tersebut dapat melindungi anak-anak dari kasus kekerasan.
''Kinerja BPPKB kedepan pun harus lebih baik untuk menekan tingginya kasus kekerasan anak,'' tandas Yuningsih.