Senin 04 Jan 2016 18:30 WIB

RJ Lino Dilarang Keluar Negeri Hingga 6 Bulan

Rep: C39/ Red: Ilham
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino untuk melakukan perjalanan keluar negeri.

"KPK berwenang melakukan pencegahan untuk keluar negeri terhadap tersangka terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di depan kantor KPK, Jakarta Pusat, Senin (4/1)

Priharsa mengatakan, pada tanggal 30 Desember lalu, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat itu untuk pencegahan mantan Direktur Utama (Dirut) TP Pelindo II tersebut keluar negeri.

Menurut pria berkacamata tersebut, RJ Lino tidak boleh keluar negeri selama 6 bulan. Langkah ini dilakukan agar KPK tidak kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino. (Sidang Praperadilan RJ Lino Sudah Ditentukan).

"Jika sewaktu-waktu nanti RJL dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan itu tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan QCC pada tahun anggaran 2010. Negara diduga  telah mengalami banyak kerugian karena ulah Lino.

Setelah penetapan sebagai tersangka, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut direncanakan digelar pada 11 Januari 2016 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement