Senin 04 Jan 2016 17:06 WIB

DPR: Kasus Din Minimi Harus Ditangani Secara Khusus

Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik menilai kasus kelompok Din Minimi memiliki kekhususan karena merupakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka sehingga penanganannya tidak hanya dari asek hukum, namun juga politik.

"Mereka bagian eks kombatan GAM sehingga bukan makhluk baru. Selain pendekatan hukum, pendekatan politik bisa digunakan dalam hal ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Hal itu dikatakannya terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan memberikan amnesti terhadap kelompok Din Minimi setelah menyerahkan diri. Menurut dia, kalau Din dinilai kelompok kriminal bersenjata maka solusinya adalah penegakkan hukum.

"Namun kalau memandang Din bagian dari unsur eks kombatan GAM yang lakukan tindak kekerasan maka tidak bisa hanya dilihat sebagai kelompok kriminal biasa karena menggunakan senjata secara ilegal sehingga ada aspek politiknya," ujar Mahfudz.

Dia menjelaskan, pendekatan hukum bisa dilakukan namun karena konteks Din memiliki kekhususan maka aspek politik bisa digunakan. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk menggunakan aspek politik atau hukum dalam menyelesaikan masalah Din tersebut.

"Terserah Presiden apakah akan gunakan pendekatan hukum atau politik," katanya.

Selain itu dia menilai di luar persoalan itu, ada dua hal penting dalam persoalan Din. Pertama persoalan kelompok tersebut tidak kunjung selesai. Menurut dia, mengapa aparat Kepolisian tidak bisa menuntaskannya padahal jumlahnya tidak banyak.

Kedua, menurut dia, kasus Din menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk evaluasi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh. Dia mengatakan, jangan sampai Aceh mendapatkan otonomi khusus dan anggaran berlipat namun unsur masyarakat termasuk eks kombatan GAM merasa kecewa dengan proses pembangunan di sana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan amnesti kepada para anggota kelompok yang dipimpin bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Ismail alias Din Minimi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement