Senin 04 Jan 2016 15:44 WIB

Mantan Komandan GAM Berharap Presiden Beri Amnesti untuk Din Minimi

Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Meureuhom Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti (pengampunan) kepada anggota kelompok Din Minimi yang memutuskan menyerahkan diri.

"Kita memberikan apresiasi kepada rekan Din Minimi yang berani memperjuangkan hak-hak kombatan dan korban konflik masa lalu, jadi kita meminta kearifan pusat memberikan amnesti kepadanya dan saudara-saudara yang ikut bersamanya," kata mantan anggota GAM, Munir alias Abu Rimung Daya, Senin (4/1).

Apalagi menurutnya yang dilakukan rekannya itu adalah memperjuangkan hak-hak korban konflik 10 tahun lalu di Aceh. Mantan Komandan Operasi GAM wilayah Mereuhom Daya Aceh itu mengharapkan langkah cepat dilakukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mendapatkan amnesti, kemudian Kapolri diharapkan tidak mempersulit proses tersebut.

"Kalau pemerintah tidak merespon amnesti, mungkin ini akan memicu sangat besar," tegasnya.

Munir melanjutkan, sebagian kombatan GAM menyatakan rasa bangga kepada Din Minimi dan anggotanya yang berani bersuara memperjuangkan sebagian dari saudara mereka yang sudah 10 tahun pascadamai RI-GAM belum mendapat sentuhan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus mengakomodir enam tuntutan yang diajukan oleh Din Minimi dan kelompoknya demi mempertahankan kedamaian Aceh dalam pangkuan NKRI, karena bila tidak dilakukan maka itu dianggap satu kedhaliman kepada rakyat Aceh dan kombatan.

"Sepuluh tahun perdamaian Aceh, kami masih sangat kurang mendapat perhatian, apalagi kepada sebagian saudara-saudara eks kombatan GAM, yang ada Pemerintah Aceh hanya memikirkan kelompoknya semata," tegasnya.

Enam tuntutan Din Minimi telah disampaikan kepada pemerintah yakni, meminta dilanjutkan proses reintegrasi MoU Helsinki, meminta Pemerintah Aceh memperhatikan kesejahteraan korban konflik, keluarga dan anak-anak yatim piatu korban konflik dijamin pemerintah.

Kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penggunaan APBD Provinsi Aceh, meminta menerjunkan pengamat atau peninjau independen saat digelarnya pemilihan kepala daerah serentak di Aceh pada 2017, dan meminta pemerintah memberikan amnesti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement