Senin 15 Feb 2016 13:27 WIB

Pemerintah Sepakat Berikan Amnesti untuk Din Minimi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang petugas membawa senjata milik kelompok Nurdin alias Din Minimi setelah diserahkan kepada pihak berwajib di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Seorang petugas membawa senjata milik kelompok Nurdin alias Din Minimi setelah diserahkan kepada pihak berwajib di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sepakat untuk memberikan amnesti kepada Din Minimi. Hal ini kesimpulan dari rapat yang ia lakukan bersama Jaksa Agung, M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Kesepakatan ini Luhut sampaikan ke DPR RI. Rapat yang dilakukan dengan Komisi I dan Komisi III DPR membahas soal amnesti bagi Din Minimi. Namun, ketika pemerintah sudah sepakat, persoalan Amnesti juga harus meminta kesepakatan oleh Mahkamah Agung dan DPR RI.

"Kita sudah sepakat dengan beberapa landasan. Mereka ingin bergabung. Presiden juga sudah menyetujui ini mengingat mereka sebenarnya tidak terima dengan pemerintah lokal yang saat ini berstatus sebagai eks GAM," ujar Luhut saat Rapat dengan Komisi I dan III di Ruang Banggar, Senin (15/2).

Dipertegas oleh Prasetyo selaku Jaksa Agung mengatakan, pemeberian amnesti memiliki dasar hukum Pasal 14 Ayat 2 UU Tentang Amnesti dan Abolisi. Prasetyo menilai, amnesti bisa saja diberikan oleh pemerintah kepada siapa saja yang memang hendak kembali bersama Indonesia.

Prasetyo menilai amnesti bisa saja dilakulan mengingat, pertama Din Minimi bukan gerakan separatis kepada Indonesia. Mereka kecewa dengan pemerintah daerah. Kedua, pendekatan yang dilakukan adalah soft approach. Ketiga, mereka sudah menyerahkan diri.

"Ada dua pilihan antara Amnesti dan Abolisi. Namun kalau melihat konteks Din Minimi, paling cepat dilakukan oleh Amnesti. Karena kalau abolisi harus melalui proses hukum," ujar Prasetyo.

Atas dasar itu, pemerintah merasa ada alasan logis memberikan ampunan kepada Din Minimi. Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan lampu hijau. Luhut pun mengatakan saat ini tinggal DPR untuk bisa mempertimbangkan berbagai poin untuk memberikan persetujuan amnesti kepada Din Minimi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement